- Meningkatkan kesadaran konsumen mengenai hak asuhan kesehatan dan lebih besarnya partisipasi dalam merencankan asuhan tersebut.
- Meningkatnya jumlah malpraktek yang dipublikasikan sehingga menggugah kesadaran masyarakat.
- Legislasi yang telah ditetapkan sebelumnya melindungi hubungan, seperti atasan-bawahan dan hak manusiawi serta legislasi kesamaan hak-hak secara umum.
- Adanya peningkatan penelitian dibidang kesehatan dan meningkatnya jumlah pasien untuk tujuan pendidikan
FFQBCC74BVF5