- Meningkatkan kesadaran konsumen mengenai hak asuhan kesehatan dan lebih besarnya partisipasi dalam merencankan asuhan tersebut.
 - Meningkatnya jumlah malpraktek yang dipublikasikan sehingga menggugah kesadaran masyarakat.
 - Legislasi yang telah ditetapkan sebelumnya melindungi hubungan, seperti atasan-bawahan dan hak manusiawi serta legislasi kesamaan hak-hak secara umum.
 - Adanya peningkatan penelitian dibidang kesehatan dan meningkatnya jumlah pasien untuk tujuan pendidikan
 
FFQBCC74BVF5


