skip to main  |
      skip to sidebar
          
        
          
        
Hak dan Kewajiban Pasien
HAK PASIEN
- Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
 
- Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
 
- Pasien berhak mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
 
- Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar asuhan keperawatan.
 
- Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
 
- Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
 
- Pasien berhak meminta konsultasi kepada  dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang diderita sepengetahuan dokter yang merawat.
 
- Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
 
- Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
 
- Penyakit yang diderita.
 
- Tindakan medik apa yang hendak dilakukan.
 
- Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut untuk mengatasinya.
 
- Alternatif terapi lainnya.
 
- Prognosa.
 
- Perkiraan biaya pengobatan.
 
- Pasien berhak menyetujui / memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
 
- Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya. 
 
- Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama (kepercayaan yang dianutnya) selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.    
 
- Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis (dan pendampingan secara religius dari rumah sakit dalam fase terminal/illness).
 
- Pasien behak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
 
- Pasien berhak mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan terhadap dirinya.
 
- Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
 
KEWAJIBAN PASIEN
-  Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit.
 
- Pasien berkewajiban mematuhi segala intruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
 
- Pasien berkewajiban memberi informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter yang merawat. 
 
- Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah di sepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
 
- Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan di rumah sakit/dokter.