19 Feb 2011

Hak dan Kewajiban Pasien

HAK PASIEN
  • Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  • Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
  • Pasien berhak mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
  • Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar asuhan keperawatan.
  • Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  • Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
  • Pasien berhak meminta konsultasi kepada  dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang diderita sepengetahuan dokter yang merawat.
  • Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  • Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
  1. Penyakit yang diderita.
  2. Tindakan medik apa yang hendak dilakukan.
  3. Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut untuk mengatasinya.
  4. Alternatif terapi lainnya.
  5. Prognosa.
  6. Perkiraan biaya pengobatan.
  • Pasien berhak menyetujui / memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
  • Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya. 
  • Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama (kepercayaan yang dianutnya) selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.    
  • Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis (dan pendampingan secara religius dari rumah sakit dalam fase terminal/illness).
  • Pasien behak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
  • Pasien berhak mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan terhadap dirinya.
  • Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.

KEWAJIBAN PASIEN
  •  Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit.
  • Pasien berkewajiban mematuhi segala intruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
  • Pasien berkewajiban memberi informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter yang merawat. 
  • Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah di sepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
  • Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan di rumah sakit/dokter.